Pelaksanaan Vaksin Booster di Beberapa Tempat di Kota Banjar

Senin, 19 Januari 2022

Pemerintah khususnya dari Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster. Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Dinas Kesehatan Kota Banjar saat ini sudah dan sedang berlangung memberikan Vaksinasi ke 3 (Booster) kepada masyarakat yang sudah di vaksinasi ke 2, dan kegiatan ini di laksanakan di beberapa tempat, Seperti :

POLRES BANJAR

di BATALYON RAIDER 323

dan di beberapa tempat lainnya.

About dinkes_banjar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *