Penyelidikan epidemiologi (PE) DBD dilakukan setelah adanya laporan mengenai warga yang terkena DBD. Kegiatan PE ini meliputi penelusuran latar belakang penderita DBD, mulai dari hasil diagnosis, tempat tinggal, riwayat perjalanan, kegiatan sehari-hari. Kemudian dilakukan pemeriksaan tempat perindukan jentik baik di rumah penderita dan di rumah-rumah dalam radius 100 meter dari rumah penderita. Yang kemudian setelah itu dapat ditentukan apakah perlu fogging atau tidak. Selain itu juga saat PE dilakukan penyuluhan individu tentang pencegahan DBD dengan PSN serta pembagian abate. Pada tanggal 26 Februari 2020 dilaksanakan PE di RT 19/09 dan RT 22/10 Wargamulia yang dilaksanakan oleh petugas surveilans Rika, A.Md,Kes dan programmer promkes Resti, SKM.
Wawancara menggunakan form PE
Penyuluhan PSN
Pemeriksaan jentik